Rapat Penjelasan Penyusunan LPPD Tahun 2022

Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Rapat Penjelasan Penyusunan Laporan Penyelengaraan Daerah (LPPD) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Biro Umum dan Humas Setda DIY, Senin (11/01/23). Rapat dibuka oleh Sekda DIY, Bapak Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji dan dihadiri oleh seluruh tim penyusun perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekda DIY menyampaikan Kepala Perangkat Daerah agar dapat menyiapkan data dukung yang diperlukan, mengingat terpenuhinya data dukung akan mempengaruhi hasil evaluasi Kinerja Kepala Daerah. “Saya mengingatkan, data dukung dalam penyusunan LPPD harus dari sumber yang sama sehingga terjadi kesesuaian dalam tiap dokumen yang disusun”, ujar Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, mengingatkan seluruh tim penyusun LPPD tiap OPD yang hadir dalam rapat tersebut. Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

 

Setelah arahan dari Sekda DIY, dilanjutkan pemaparan tentang persiapan penyusunan LPPD Tahun 2022 oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, Ph. D.. "Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik", beliau memaparkan.

 Penyusunan LPPD tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019. Melalui penyampaian LPPD, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintah daerah. LPPD merupakan gambaran kinerja Pemerintah Daerah secara utuh sepanjang tahun, dalam rangka pencapaian sasaran penyelengagraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD OPD yaitu, Program dan Kegiatan, Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional, Alokasi dan Realisasi Angagran, Kondisi Sarana dan Prasarana yang digunakan, Permasalahan dan Kondisi. Selain LPPD ada juga Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing OPD sesuai dengan fungsinya, dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Penilai.


Share

Comments ()