Tupoksi

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY, yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 9 ayt 1, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY mempunyai tugas :

Melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis bidang tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, dalam pasal 9 ayat 2 Pergub No. 105 Tahun 2022 Biro Tata Pemerintahan Setda DIY  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja biro;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang otonomi daerah dan kerja sama daerah, pemerintahan umum, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana, pemerintahan kalurahan/kelurahan dan kapanewon/kemantren, serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang otonomi daerah dan kerja sama daerah, pemerintahan umum, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana, pemerintahan kalurahan/kelurahan dan kapanewon/kemantren, serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan pemantauan bidang otonomi daerah dan kerja sama daerah, pemerintahan umum, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana, pemerintahan kalurahan/kelurahan dan kapanewon/kemantren, serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang otonomi daerah dan kerja sama daerah, pemerintahan umum, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana, pemerintahan kalurahan/kelurahan dan kapanewon/kemantren, serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan kebijakan urusan keistimewaan bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  7. fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  8. koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  9. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  10. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
  11. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  12. pembinaan penyelenggaraan reformasi birokrasi kalurahan;
  13. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;
  14. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
  15. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
  16. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

Comments ()