Forum OPD Renstra Tahun 2022-2027

Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikan dapat diselenggarakan oleh masing-masing Perangkat Daerah atau dilaksanakan secara gabungan beberapa Perangkat Daerah dibawah koordinasi BAPPEDA. Tujuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, kegiatan, lokasi, kelompok sasran, dan kemasa kegiatan yang telah disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah.

 

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY pada hari Kamis (12/01/2023) menyelenggarakan forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan OPD pada Pemerintah Daerah DIY, Instansi Vertikal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten/ Kota, serta Bagian Pemerintahan Kabupaten/ Kota.

 

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudonegoro, Ph. D., dalam pembukaan acara ini menyampaikan rencana Program dan Kegiatan pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY tahun 2023, beserta potensi terjadinya permasalahan dan solusi terhadap permasalahan yang timbul. Narasumber dari BAPPEDA DIY, Bapak Bapak Pratama Wahyu Hidayat,S.T.P., dalam forum ini menyampaikan perlunya respon visi-misi yaitu RB Kalurahan serta pentingnya pengawalan terhadap pencapaian pelaksanaan urusan pemerintahan menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,  dilanjutkan narasumber dari Paniradya Kaistimewan DIY, yang menyampaikan materi tentang “ Penguatan Reformasi Birokrasi Kalurahan dalam Konteks Keistimewaan”.

Beberapa catatan terkait dengan diskusi dan pembahasan secara mendalam pada Forum ini adalah sebagai berikut :

  • Muatan yang perlu menjadi perhatian dalam tugas pokok dan fungsi Biro Tapem Setda DIY yaitu Respon Visi-Misi: RB Kalurahan; pengawalan terhadap pencapaian pelaksanaan urusan pemerintahan menurut PMDN No 18 Tahun 2020; pengawalan renaksi SPM; pembangunan wilayah perbatasan, kerjasama, dan adminduk.
  • Biro Tapem Setda DIY dalam reformasi birokrasi kelurahan berperan untuk: mengkoordinasi unsur penyelenggara RB Kalurahan; melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi RB Kalurahan, serta pelaporan RB kelurahan secara berkala.
  • Kegiatan terkait RB Kalurahan yang sudah terpotret di perencanaan keistimewaan dalam urusan kelembagaan terdapat kegiatan yang perlu didukung oleh Perangkat Daerah lain, harus segera diidentifikasi agar bisa dimasukkan ke dalam Renstra; serta kegiatan dalam urusan kebudayaan dan urusan pertanahan yang berkelanjutan harus diperhatikan.
  • Hasil pembahasan lintas sektor, kalurahan yang akan diberi peningkatan kapasitas, diberi materi dengan tematik tertentu/ spesifik yang terdiri dari 10 tema, antara lain:
    1. Perencanaan (usulan kegiatan, penyusunan KAK, penyusunan RKA dan dokumen penunjang lainnya: Amdal, Masterplan, Andalalin, DED dll ) --> Pangripta dan Ulu-Ulu, Bamuskal, LPMK, Lurah, Carik.
    2. Penatausahaan keuangan kalurahan/kelurahan (akuntabilitas keuangan termasuk aset dan pelaporan) --> Danarta, Carik.
    3. Penatausahaan pertanahan --> Jagabaya, Lurah, Carik.
    4. Tata Ruang --> Jagabaya, Lurah, Carik
    5. Budaya Pemerintahan SATRIYA --> Lurah, Carik
    6. Reformasi Birokrasi Kalurahan * --> Lurah, Carik
    7. Reformasi Kalurahan * --> Lurah, Carik
    8. Pelayanan Publik dan inovasi --> Carik, Tata Laksana
    9. Potensi pendapatan --> Lurah, Carik, Bumdes
    10. PPID (penyebarluasan informasi kalurahan)--> Carik dan tata laksana

 

  • Kalurahan mempunyai sejarah dan asal-usul yang bersamaan dengan sejarah dan asal-usul DIY, karena dahulu kelurahan merupakan bagian pemerintahan Kasultanan Ngayogyan dan Kadipaten Pakualaman -> merupakan bentuk pemerintahan asli di DIY.
  • Reformasi Birokrasi Kalurahan penting dilakukan sebagai salah satu tahapan reformasi kelurahan. Hal ini dikaitkan dengan perbaikan layanan (cepat dan tepat melayani) dan sikap kerja pelayanan prima dari aparatur sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung.
  • Silang Perangkat Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten perlu segera diidentifikasi dan dimatangkan agar bisa segera disinkronkan dengan dokumen perencanaan yang sedang disusun.

Acara Forum Organisasi Perangkat Daerah ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Organisasi Perangkat Daerah oleh perwakilan peserta.

 


Share

Comments ()