PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tugas, Biro Tata Pemerintahan TIDAK MEMILIKI ketugasan dalam penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat seluruh instansi di lingkungan Pemda DIY. Ketugasan tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tugas, Biro Tata Pemerintahan TIDAK MEMILIKI ketugasan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan untuk umum di lingkungan Pemda DIY. Ketugasan tersebut menjadi kewenangan sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga

 

Comments ()