Penyalahgunaan wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-562811 psw 1251/1257 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Biro Tata Pemerintahan Setda DIY di Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta..

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 581507;
3. Dikirim melalui e-mail: rotapem@jogjaprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Gd. Kresna Unit 2 Lt.1 Kompleks Kepatihan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55213.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

Dokumen tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang dapat didownload di sini.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang melalui alamat: https://lapor.jogjaprov.go.id

Comments ()