Tata Cara Memperoleh Informasi
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI |
JAM PELAYANAN |
ISTIRAHAT |
Senin - Kamis |
08.00 - 15.00 WIB |
12.00 - 13.00 WIB |
Jumat |
08.00 - 14.00 WIB |
11.00 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
PPID Pembantu pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://birotapem.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: rotapem@jogjaprov.go.id - Melalui Media Sosial
- Instagram : @birotapemsetdadiy
- Facebook : Biro Tapem Setda DIY
- Twitter : @birotapemdiy
- Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562811 psw 1251, 1257 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 581507 - Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Kode Pos 55213." - Datang Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Gd. Kresna Unit 2 Lt. 1, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.
Memuat…
Comments ( )