Standar Layanan Publik
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Biro Tata Pemerinthan Setda DIY selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. - Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan di antaranya melalui:
a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Biro Tata Pemerintahan;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Biro Tata Pemerintahan;
d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik. - Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.
Link Download Dokumen DISINI
Comments ( )