Standar Layanan Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  1.   Biro Tata Pemerinthan Setda DIY selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
  2.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan di antaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Biro Tata Pemerintahan;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Biro Tata Pemerintahan;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  4.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  5.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual. 

Link Download Dokumen DISINI

Comments ()