Pembinaan Arsip Biro Tapem Setda DIY

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip yang meliputi : Lembaga Negara,Pemerintah Daerah,Lembaga Pendidikan,Perusahaan,Organinasi Politik,Organisasi Kemasyarakatan,dan perseorangan. Penyelenggaraan kearsipan tidak akan terlepas dari aktifitas penciptaan arsip dinamis aktif,arsip dinamis inaktif dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis pada dasarnya meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. Arsip yang menjadi tanggung jawab dalam pengelolaannya adalah arsip vitas,arsip aktif dan arsip inaktif serta arsip statis. Arsip sebagai salah satu sumber informasi dengan corak apapun yang sangat penting dalam menunjang kegiatan lembaga kearsipan daerah.Arsip yang akurat,dipergunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan dalam pengambilan keputusan.

Untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam pelayanan di bidang arsip pada SKPD, Tim Pembina Arsip Pemda DIY menggelar pembinaan kearsipan bagi Biro Tata Pemerintahan Setda DIY pada Hari Senin, Tanggal 26 September 2022 di Ruang Rapat Dharma Praja, Lantai 3, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Tim Pembinaan Kearsipan Pemda DIY terdiri dari Bapak Hendi Primawan S.IP dan Ibu Sri Sumarni. Dalam sambutannya Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si beliau menyambut baik di adakanya pembinaan kearsipan dan sangat berharap dengan adanya pembinaan Kearsipan dari Tim Pembina Arsip Pemda DIY, Arsip di Biro Tapem Setda DIY bisa tertata sesuai sistem dan kaidah yang berlaku, serta arsip mudah dalam penemuan kembali.

Sementara itu Tim Pembina Arsip, Ibu Sri Sumarni, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, dan beliau juga menyampaikan “Melalui Pembinaan kearsipan ini kita harap pengelola kearsipan Biro Tapem Setda DIY mampu menata dan mengelola kearsipan, sehingga mampu meningkatkan akuntabilits pelayanan. Acara dilanjutkan dengan paparan materi Kearsipan oleh Bapak Hendi Primawan, S.IP., dalam paparannya di antaranya tata naskah dinas, kebijakan pengelolaan kearsipan, manajemen arsip dinamis, dan urgensi penataan arsip. Pegelolaan arsip statis dan dinamis mutlak harus dilakukan karena merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi. “Yang paling mendasar dari pengelolaan arsip adalah ketetapan menggunakan kode klasifikasi surat, karena tanpa menggunakan kode klasifikasi yang tepat tentunya arsip akan kacau” Jelasnya.


Share

Comments ()