Penyusunan Rencana Aksi Daerah untuk Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Selasa, 13 Agustus 2024 - Proses penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut dengan fokus pada dua kabupaten yang belum sepenuhnya menyelesaikan dokumennya, yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman. Rapat Kerja Progres Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM yang dilaksanakan baru-baru ini, menjadi platform penting untuk monitoring dan evaluasi oleh kedua kabupaten tersebut.
Rapat ini dibuka oleh Drs. Wahyu Krisnadi, MM, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Dalam pembukaannya, Drs. Wahyu Krisnadi menyampaikan apresiasi terhadap hasil evaluasi Triwulan II yang menunjukkan hasil keterisian tertinggi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, meskipun pelaporan belum sepenuhnya terfokus pada hasil kinerja. Dokumen Rencana Aksi Daerah dinilai penting sebagai alat koordinasi, pedoman perencanaan dan penganggaran, serta evaluasi dan pelaporan SPM.
Drs. Wahyu Krisnadi juga menekankan pentingnya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah Pengampu dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar dokumen ini bisa menjadi panduan praktis bagi semua stakeholder terkait dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman mempresentasikan kemajuan masing-masing. Kabupaten Gunungkidul telah menyusun Rencana Aksi Daerah sampai dengan BAB III dan menargetkan penyelesaiannya pada tahun ini dengan melibatkan OPD pengampu SPM, Badan Perencanaan, dan Badan Keuangan. Tantangan yang dihadapi termasuk anggaran yang terbatas dan kondisi geografis yang menantang. Sementara itu, Kabupaten Sleman tengah menyusun Rencana Aksi Daerah yang mencakup periode 2024-2026 dengan tahun 2023 sebagai tahun dasar.
Diskusi selama rapat juga mencakup beberapa masukan, seperti penekanan pada Matriks Rencana Aksi. Drs. Wahyu Krisnadi menutup rapat dengan harapan bahwa kedua kabupaten dapat segera menyelesaikan Rencana Aksi Daerah dalam bentuk Perkada untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik di DIY dapat dipenuhi secara optimal dan merata, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.


Share

Comments ()