Biro Tapem Setda DIY Melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Selasa (14/2) Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi DIY dan Kabupaten Kota serta TP PKK di beberapa kapanewon di seluruh Kabupaten/Kota di DIY. Dalam pembukaannya, Ibu Rokhani Yuliyanti (Kepala Bagian Bina Adminduk dan Capil) menyampaikan agar ibu-ibu yang hadir dapat menyebarluaskan informasi mengenai aturan penamaan ini kepada masyarakat dan tetangga sekitar.

Bapak Sukirno, S.H., M.Si., Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Perubahan Status Anak Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa dalam pemberian nama ada beberapa persyaratan diantaranya harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, jumlah kata paling sedikit 2 kata, dan harus menerapkan norma agama, kesopanan serta kesusilaan agar tidak menimbulkan kesalahan penulisan nama pada dokumen (ijazah, STNK, paspor, Bank) serta tidak bermakna negatif sehingga menjadi beban pikiran dalam perkembangan anak.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 April 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku
 


Share

Comments ()