Rapat Koordinasi Fasilitasi Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi ODGJ

Dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK adalah dokumen yang memiliki kegunaan penting sebagai salah satu syarat memperoleh pelayanan publik. Oleh karena itu, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hak seluruh warga negara tanpa terkecuali demi aksesibilitasnya terhadap layanan publik. Negara harus hadir hingga ke pintu-pintu rumah penduduk untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan untuk penduduk rentan Adminduk yang kerap menemui hambatan seperti akses geografis, masalah akses informasi dan komunikasi tak terkecuali untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan salah satu subjek penduduk rentan Adminduk. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun terus mendorong agar selalu memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan. Sesuai Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk maka mereka perlu kita layani dengan jemput bola karena tidak mungkin datang sendiri ke kantor Dukcapil.

Senada dengan arahan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh,  Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota secara rutin melakukan jemput bola untuk mendata dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para ODGJ di rumah sakit jiwa, panti asuhan, panti jompo, atau panti sosial. Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga perlu ikut andil dalam fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi ODGJ. Oleh karenanya Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melalui Bagian Bina Admindukcapil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk utamanya ODGJ pada Selasa (18/10) di Ruang Rapat Dharma Praja Kompleks Kepatihan. Rapat koordinasi kali ini mengundang seluruh lembaga panti di DIY yang menampung ODGJ. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menampung kondisi yang dihadapi oleh rekan-rekan panti terkait adminduk dan mencari solusinya.

Dari penjelasan perwakilan masing-masing undangan, kendala yang dihadapi sama yaitu masih banyak warga binaa yang tidak diketahui kepemilikan terhadap dokumen kependudukan. Pihak panti tentu akan senang dan mendukung apabila pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap ODGJ. Biro Tata Pemerintahan sendiri akan berusaha memberikan fasilitasi dengan mengajak seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Namun sebelum itu, diperlukan pendataan yang akurat terhadap warga ODGJ yang akan difasilitasi. Semoga dengan adanya fasilitasi ini, warga ODGJ dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih adil layaknya warga negara lainnya.


Share

Comments ()