Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Pemegang KIA mendapat keuntungan ketika memasuki beberapa fasilitas umum. Apa sajakah itu?

Yuk tonton videonya sampai habis😀

 


Share

Comments ()