Kunjungan ke Pemerintah Provinsi Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh

KPH. H. Yudanegara, Ph.D pada Jumat (10/12), bersama rombongan Pemda DIY yang dipimpin Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Ana Windyawati, SH., MH., berkunjung ke Pemerintah Provinsi Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
.
Rombongan Pemda DIY diterima Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Aceh, dan berdialog mengenai Pelaksanaan Otonomi Khusus/Istimewa, Penataan Kelembagaan serta Reformasi Birokrasi. Terkait dengan aspek ke-Tata Pemerintahan, Kanjeng Yudo mendiskusikan tentang Gampong sebagai nama lain dari desa di Aceh, keberadaan Mukim sebagai satuan wilayah administrasi yang berada di bawah Kecamatan dan di atas Gampong, serta susunan, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga Wali Nanggroe Aceh.
.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Aceh, sejak jaman dahulu desa di Aceh disebut dengan nomenklatur "Gampong", yang kini juga melaksanakan urusan otonomi khusus Aceh pada bidang agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pelaksanaan Pemerintahan Gampong didanai dengan dana otonomi khusus Aceh, selain sumber dana reguler sesuai UU Desa.
.
Sebagaimana Gampong, Mukim juga sudah ada sejak dulu, yang sifatnya sebagai lembaga adat. Mukim tidak melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pemda, namun melaksanakan urusan sesuai UU 11/2006 dan qanun Aceh.
.
Khusus mengenai lembaga Wali Nanggroe, dijelaskan secara umum sebagai lembaga adat yang kedudukannya independen, bertugas menjadi pemersatu masyarakat, membina kehidupan adat-istiadat, pemberian gelar adat serta upacara-upacara adat. Keberadaannya Wali Naggroe di provinsi.
.
Setelah sholat Jumat, rombongan Pemda DIY diajak bertemu Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar. Kanjeng Yudo menyampaikan salam dari Bapak Gubernur DIY kepada Wali Nanggroe Aceh.
.
Dari Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar, diperoleh beberapa penjelasan sebagai berikut.

 

birotapemsetdadiy

Verified

.
1️⃣ Wali Naggroe merupakan lembaga adat, dan bukan lembaga pemerintahan ataupun politik. Dibentuk pada tahun 1874 dengan Wali pertama Teungku Cik Di Tiro, Wali Nanggroe Aceh merupakan representasi kerajaan-kerajaan di Aceh masa lampau. Wali Nanggroe merupakan salah satu butir kesepakatan dalam MoU Helsinski, yang diatur dalam UU 11/2006. Secara yuridis, lembaga ini diatur dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012.
.
2️⃣ Sebagai lembaga adat, Wali Nanggroe Aceh salah satunya bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera.
.
3️⃣ Dalam implementasinya, Wali Nanggroe dapat memberikan masukan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka mempercepat terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat tersebut, atau memberikan masukan apabila terdapat kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinilai merugikan masyarakat.
.
4️⃣ Wali Naggroe Aceh karena kedudukannya sebagai representasi kerajaan-kerajaan Aceh atau masyarakat adat Aceh, juga turut dalam Forkorpimda inti Provinsi Aceh.


Share

Comments ()