Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk Bukan Merupakan Kalurahan Karangkopek
Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk Bukan Merupakan Kalurahan Karangkopek
Lurah Kemejing dan Lurah Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, berkonsultasi dengan KPH. H. Yudanegara, Ph.D. (Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY) perihal status 'karangkopek' pada Rabu (24/3) siang.
Berdasarkan penjelasan Pasal 62 ayat (1) Pergub DIY 2/2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan, yang dimaksud dengan Kalurahan karangkopek adalah Kalurahan yang tidak mempunyai tanah Kalurahan yang digunakan untuk 'pelungguh' dan/atau 'pengarem-arem'.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPH. H. Yudanegara, Ph.D., menyampaikan bahwa:
- Status 'karangkopek' diatur atau ditetapkan oleh Bupati. Contoh di Kabupaten Kulon Progo: melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa. Pada Pasal 1 angka (19) disebutkan bahwa Desa Karangkopek adalah Desa Kalirejo, Desa Hargotirto dan Desa Hargowilis. Sampai saat ini tidak ditemukan aturan/penetapan Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk sebagai 'karangkopek' oleh Bupati Gunungkidul.
- Bahwa berdasarkan penelaahan dokumen Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada kalurahan-kalurahan yang berstatus 'karangkopek' (3 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dan 2 kalurahan di Kabupaten Bantul), dengan Peraturan Kalurahan serupa di Kemejing dan Kalitekuk, tampak bahwa di Kalurahan Kemejing dan Kalitekuk masih memiliki tanah Kalurahan yang dimanfaatkan sebagai 'pelungguh' dan 'pengarem-arem' oleh Lurah dan sebagian Pamong Kalurahan.
Berdasarkan data-data di atas, maka ditegaskan bahwa Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk bukan merupakan kalurahan 'karangkopek'.
Acara konsultasi dikemas melalui diskusi santai namun serius. Ditengah-tengah diskusi, KPH. H. Yudanegara, Ph.D. mengajak Lurah Kemejing dan Lurah Kalitekuk untuk santap siang bersama.
Comments ( )