Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk Bukan Merupakan Kalurahan Karangkopek

Lurah Kemejing dan Lurah Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, berkonsultasi dengan KPH. H. Yudanegara, Ph.D. (Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY) perihal status 'karangkopek' pada Rabu (24/3) siang.

Berdasarkan penjelasan Pasal 62 ayat (1) Pergub DIY 2/2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan, yang dimaksud dengan Kalurahan karangkopek adalah Kalurahan yang tidak mempunyai tanah Kalurahan yang digunakan untuk 'pelungguh' dan/atau 'pengarem-arem'.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPH. H. Yudanegara, Ph.D., menyampaikan bahwa:

  • Status 'karangkopek' diatur atau ditetapkan oleh Bupati. Contoh di Kabupaten Kulon Progo: melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa. Pada Pasal 1 angka (19) disebutkan bahwa Desa Karangkopek adalah Desa Kalirejo, Desa Hargotirto dan Desa Hargowilis. Sampai saat ini tidak ditemukan aturan/penetapan Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk sebagai 'karangkopek' oleh Bupati Gunungkidul.
  • Bahwa berdasarkan penelaahan dokumen Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada kalurahan-kalurahan yang berstatus 'karangkopek' (3 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dan 2 kalurahan di Kabupaten Bantul), dengan Peraturan Kalurahan serupa di Kemejing dan Kalitekuk, tampak bahwa di Kalurahan Kemejing dan Kalitekuk masih memiliki tanah Kalurahan yang dimanfaatkan sebagai 'pelungguh' dan 'pengarem-arem' oleh Lurah dan sebagian Pamong Kalurahan.

Berdasarkan data-data di atas, maka ditegaskan bahwa Kalurahan Kemejing dan Kalurahan Kalitekuk bukan merupakan kalurahan 'karangkopek'.

Acara konsultasi dikemas melalui diskusi santai namun serius. Ditengah-tengah diskusi, KPH. H. Yudanegara, Ph.D. mengajak Lurah Kemejing dan Lurah Kalitekuk untuk santap siang bersama.
 


Share

Comments ()