Fasilitasi Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Rentan

Penduduk rentan adalah penduduk yang berada di wilayah NKRI karena suatu hal tidak dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan.Masih relatif banyak penduduk utamanya para perlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial belum memiliki dokumen kependudukan padahal kepemilikan dokumen kependudukan adalah bentuk pengakuan oleh negara terhadap warganya serta menjadi dasar penduduk memperoleh akses pelayanan publik lainnya. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY berupaya memfasilitasi penduduk tersebut dalam memiliki dokumen kependudukannya berupa KTP-el, KIA, dan Akta Kelahiran.

 


Share

Comments ()