Training of Trainers (TOT) Reformasi Kalurahan

Reformasi Kalurahan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027 merupakan salah satu misi pembangunan DIY periode tahun 2022-2027 dalam meningkatkan kualitas hidup – kehidupan – penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan. Reformasi Kalurahan diletakkan sebagai strategi bagi pembangunan dan perubahan yang akan dituju oleh Pemerintah Daerah DIY dalam kurun lima tahun ke depan. Reformasi Kalurahan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan mengarahkan strategi pelaksanaan Reformasi Kalurahan ke dalam dua pendekatan, yaitu Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.

 

Reformasi Birokrasi Kalurahan mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan, yakni meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat 16 kegiatan utama Reformasi Birokrasi Kalurahan, yakni: 1) Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan; 2) Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan; 3) Penguatan Digitalisasi Kalurahan; 4) Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan; 5) Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan; 6) Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan/Aset yang Dikelola Kalurahan; 7) Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan; 8) Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan; 9) Penguatan Pengendalian Gratifikasi; 10) Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan; 11) Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan; 12) Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN; 13) Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan; 14) Penerapan Budaya Pemerintahan; 15) Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan 16) Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.

 

Sementara itu Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di Kalurahan, yaitu masyarakat Kalurahan yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Terdapat 5 (lima) kegiatan utama Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, yang mencakup: 1) Penguatan Kegiatan penanganan stunting; 2) Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan; 3) Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung  perekonomian, Sosial dan pengembangan  kebudayaan; 4) Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan 5) Penguatan kegiatan untuk penanganan Kemiskinan.

 

Penyelenggaraan "Training of Trainers (TOT) Reformasi Kalurahan” merupakan tindak lanjut  "Kick-Off Meeting" Reformasi Kalurahan yang menjadi tanda dimulainya pelaksanaan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 mengenai Reformasi Kalurahan, sekaligus pembekalan bagi unsur pelaksana Reformasi Kalurahan di tingkat Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten.

Maksud

:

Melaksanakan pelatihan Training of Trainers (TOT) Reformasi Kalurahan

Tujuan

:

  • Sosialisasi lanjutan pasca Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan;
  • Memberikan pembekalan pengetahuan mengenai kebijakan Reformasi Kalurahan;
  • Meningkatkan kapasitas unsur pelaksana Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan Reformasi Kalurahan;

Share

Comments ()