Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Penanganan Warga Binaan/ Lapas

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menggelar rapat Koordnasi terkait sinkronisasi kebijakan penanganan warga binaan lapas/ rutan dan penguatan kualitas data kependudukan, Selasa, 14 Maret 2023. Pada kesempatan ini terdapat tiga topik yang dibahas, yaitu pencatatan alamat dalam penerbitan dokumen kependudukan warga binaan (wabin) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tidak diketahui asal-usulnya, mekanisme pemrosesan penduduk yang meninggal hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU, serta perapihan data ganda dan NIK tidak valid di Dinas Dukcapil. Ketiga topik tersebut diambil mengingat kurang dari satu tahun lagi akan diselenggarakan Pemilu sehingga data jumlah penduduk yang akurat sangat dibutuhkan demi tercapainya partisipasi seluruh masyarakat dalam Pemilu sebagai wujud negara Indonesia yang demokratis.

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY atau yang mewakili. Pada dasarnya seluruh Dinas Dukcapil di DIY memiliki satu suara dalam pencatatan alamat dokumen kependudukan wabin yang tidak diketahui asal-usulnya. Prioritas pertama adalah memastikan apakah data wabin bersangkutan telah terrekam dalam database kependudukan dengan melakukan penyandingan data biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah. Apabila data yang bersangkutan memang belum ada dalam database, pencatatan alamat KK dapat menggunakan rumah dinas atau bangunan di sekitar lapas/ rutan setelah ada Surat Pernyataan persetujuan dari kepala Lapas/ Rutan.

Terkait tindaklanjut coklit penduduk yang meninggal pantarlih terdapat dua jalur dalam penanganannya. Jalur pusat dimana pemrosesan data penduduk yang meninggal diserahkan pada kewenangan KPU Pusat dengan Ditjen Dukcapil dan jalur daerah dimana KPU daerah dapat memberikan hasil coklit kepada Dinas Dukcapil untuk kemudian dikoordinasikan secara berjenjang hingga tingkat RT/RW dan memastikan kebenaran penduduk yang meninggal sehingga dapat diterbitkan Akta Kematian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk pembersihan data ganda dan NIK tidak valid, Disdukcapil melalui ADB Kependudukan perlu menyisir satu per satu data.


Share

Comments ()