Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2015 Kepada Kader GISA se-Kota Yogyakarta

Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tata Pemerintahan menggelar Sosialisasi Perda DIY No.9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di DIY pada Rabu (20/7) bertempat di Ruang Rapat Unit 8 Kompleks Kepatihan. Pada sosialisasi kali ini, Biro Tata Pemerintahan mengundang 45 kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang berasal dari kemantren se-Kota Yogyakarta. Turut mengundang sebagai pembicara Yuni Setia Rahayu selaku Anggota Komisi A DPRD DIY serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.

Acara dimulai dengan pemaparan oleh Kepala Biro yang diwakili oleh Kepala Bagian Bina Admindukcapil Rokhani Yuliyanti. Disampaikan oleh Yuli, demikian beliau disapa, betapa pentingnya bagi masyarakat untuk meng-update data kependudukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebab data kependudukan yang aktual dan benar dapat digunakan sebagai salah satu bahan perencanaan pembangunan, pengawasan demokrasi serta penegasan kepastian hukum. Beliau juga menambahkan inovasi dan terobosan harus terus dilakukan demi meningkatkan kesadaran adminduk dari masyarakat.

Dari sisi legislatif, Yuni, demikian beliau disapa, lebih menyoal kepada pentingnya kepemilikan KIA bagi anak-anak terutama anak penyandang disabilitas. KIA bermanfaat bagi pemegangnya untuk dapat menikmati fasilitas-fasilitas publik bagi anak. Sayangnya, menurutnya, kepemilikan KIA bagi anak belum dipandang sebagai hal yang mendesak padahal KIA merupakan salah satu dokumen penting kependudukan bagi anak yang menjadi hak dasar anak. Oleh karenanya dalam kesempatan ini, wanita yang pernah menjabat sebagai wakil bupati Sleman ini mendorong para hadirin selaku kader GISA untuk semakin berperan di masyarakat dalam sosialisasi penyelenggaraan adminduk.

Lain dengan itu, Septi, demikian beliau disapa, mengungkapkan pentingnya memperbarui data kelahiran dan kematian sebab berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) baik di tingkat pusat maupun daerah. Peran penting Disdukcapil dalam perhelatan pemilu adalah penyediaan data kependudukan yang akurat dan aktual sebagai bahan utama Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Oleh sebab itu, mendekati tahun pemilu seperti sekarang ini Disdukcapil aktif dalam menertibkan dan mengamankan data kependudukan. -Mon


Share

Comments ()