Tugas dan Fungsi Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY berdasarkan Pergub DIY 105/2022 mengenai SOTK Sekretariat Daerah DIY memiliki fungsi untuk perumusan bahan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan monev (antara lain) bidang ketentraman-ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan pemerintahan kalurahan/kelurahan serta kapanewon/kemantren.

Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY berkewajiban untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor, baik dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat penegak hukum dan keamanan, hingga pemerintah kalurahan/kelurahan beserta kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakatnya, agar bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Hal ini sesuai dengan harapan Bapak Gubernur DIY sebagaimana disampaikan pada "Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi", agar rakyat tidak terkotak-kotak hanya karena berbeda calon dan aspirasi, apalagi saling hujat-menghujat dan bermusuhan. Mari bersama-sama menyerukan kata damai, dan bersama-sama membangun suasana aman serta nyaman layaknya sebuah keluarga besar bernama Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemilu Serentak 2024.


Share

Comments ()