Rapat Teknis Penyusunan LPPD DIY Tahun 2023

Rapat Penjelasan Teknis Penyusunan LPPD DIY Tahun 2023, dipimpin langsung Sekretaris Daerah DIY, Drs. Beny Suharsono, M.Si., pada Senin (8/1).

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) serta ayat (4) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyusunan LPPD DIY Tahun 2023 berpedoman pada Permendagri 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; yang secara teknis mengacu pada SE Mendagri Nomor 100.2.2.7/8697/OTDA Tanggal 11 Desember 2023 perihal Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2023.

Sekretaris Daerah DIY dalam arahannya menyampaikan agar semua OPD melakukan koordinasi dan komunikasi intensif lintas bagian/bidang terkait data LPPD. Semua bukti dukung disampaikan sumber datanya secara formal, termasuk capaian IKK disertai dengan bukti dukung yang valid.

Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH. Yudanegara, Ph.D., menyampaikan bahwa dalam LPPD 2023, Pemda juga diwajibkan menyusun IKK Tambahan Otonomi Daerah, Indikator Kinerja Kunci Asimetris (Keistimewaan), dan upload narasi maupun data dukung, serta ringkasan LPPD pada aplikasi SILPPD, maksimal tanggal 31 Maret 2024.

"Kesemuanya sudah harus data final, yang selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Pusat", tegas Kanjeng Yudanegara.

Harapannya, LPPD 2023 disampaikan tepat waktu, dan yang lebih utama, penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan oleh Pemda DIY secara substansi makin baik, sehingga tujuan utama otonomi daerah -- yakni demokratisasi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, dapat terwujud.

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Pergub DIY 105/2022 mengenai SOTK Sekretariat Daerah DIY, antara lain memiliki tusi untuk fasilitasi dan koordinasi penyusunan LPPD.
 


Share

Comments ()