Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan

Reformasi di Kalurahan bukan suatu hal yang baru apabila dirunut dalam sejarah dan asal usul Kalurahan yang pada masa lalu merupakan bagian pemerintahan dalam Sistem Pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Pada tahun 1946 misalnya, reformasi di Kalurahan pernah berhasil dilaksanakan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX melalui kebijakan penggabungan daerah-daerah Kalurahan kecil agar otonomi Pemerintahan Kalurahan dapat dijalankan dengan biaya dari Kalurahan itu sendiri. Proses penggabungan Kalurahan pada masa itu dikenal dengan istilah "blengketan”.  Kebijakan “blengketan” sesungguhnya diorientasikan untuk memperbesar skala ekonomi Kalurahan agar mampu menjadi basis penghidupan masayarakat Kalurahan. Dengan mengkonsolidasikan wilayah sejumlah Kalurahan menjadi satu kesatuan entitas masyarakat  hukum, memungkinkan Kalurahan mendayagunakan aset-aset yang ada sehingga dapat
menopang kehidupan dan menjadi basis penghidupan masyarakatnya secara otonom.

 

Mengambil spirit keberhasilan reformasi di Kalurahan pada masa lalu, reformasi di Kalurahan yang saat ini dilaksanakan bukan pada aspek penataan wilayah atau susunan organisasinya tetapi pada aspek tata kelola pemerintahannya melalui kebijakan Reformasi Birokrasi Kalurahan atau RB Kalurahan. RB Kalurahan merupakan strategi dan upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan sebagai susunan pemerintahan yang terkecil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Reformasi Birokrasi Kalurahan merupakan implikasi logis mengikuti reformasi birokrasi yang telah berjalan pada level supra Kalurahan, yakni Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kabupaten. Bagi Pemerintah Daerah DIY dan kabupaten, reformasi birokrasi telah lama berlangsung dan menghasilkan capaian yang semakin baik ditunjukkan dengan berbagai penghargaan yang diraih. Capaian predikat A berturut-turut dari tahun 2018 – 2021 dengan nilai hasil evaluasi yang terus meningkat yang diraih bahkan menjadikan Pemerintah Daerah DIY sebagai rujukan nasional bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah lain. Dalam lingkup pemerintah kabupaten di DIY, pelaksanaan reformasi birokrasi juga mengarah pada tren capaian yang  semakin positif yang ditunjukkan dengan perolehan indeks reformasi birokrasi yang meningkat setiap tahunnya.

 

Pada dasarnya, praktek reformasi birokrasi di Kalurahan sebenarnya telah banyak dilakukan, baik yang telah dirintis oleh pemerintah kabupaten maupun inisiatif dari Pemerintahan Kalurahan sendiri. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo misalnya, telah menerapkan sasaran kinerja Lurah dan Pamong kalurahan, dan aspek sikap disiplin melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bantul telah menginisiasi melalui Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2021 tentang Dana Insentif Kalurahan yang menyediakan 32 (tiga  puluh dua) variabel sebagai dasar evaluasi penilaian tata kelola keuangan, tata kelola  pelayanan dasar, ekonomi kalurahan, pengelolaan sampah dan inovasi Kalurahan.

 

Sementara itu praktik baik inisatif reformasi birokrasi pada sejumlah Pemerintah Kalurahan di DIY dapat menjadi acuan, salah satunya adalah Kalurahan Panggungharjo melalui pilihan strategi reformasi birokrasi antara lain keteladanan, memperluas pelayanan publik dalam rangka mengubah relasi antara Pemerintah Kalurahan dengan masyarakat, pelayanan administrasi publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membangun kultur baru birokrasi dengan memberikan reward and punisment, keterbukaan informasi publik serta mengingkatkan kualitas sumber daya manusia Pamong Kalurahan. Reformasi birokrasi berimplikasi pada peningkatan kinerja Pemerintah Kalurahan Panggungharjo dan berhasil mengantarkan banyak penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri, salah satunya
berhasil meraih predikat desa terbaik di Indonesia. Praktik baik yang tumbuh dan telah berjalan pada sejumlah Pemerintah Kalurahan perlu dibakukan dalam format Reformasi Birokrasi Kalurahan kemudian direplikasikan secara masif pada 392 kalurahan yang ada di wilayah DIY. 

 

Petunjuk teknis ini disusun untuk membantu unsur pelaksana RB Kalurahan dari Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten, Kapanewon, dan Pemerintah Kalurahan dalam memahami strategi perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan dalam format Reformasi Birokrasi Kalurahan sekaligus panduan dalam bersinergi dan berkolaborasi pelaksanaanRB  Kalurahan sesuai tugas dan lingkup kewenangan masing-masing.   

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan dapat diunduh disini.


Share

Comments ()