Pemenuhan Hak Kelompok Rentan

Seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DIY harus memiliki dokumen administrasi kependudukan untuk menjamin hak pilih mereka pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Negara melalui instansi terkait wajib hadir secara aktif untuk memenuhi hak mereka sebagai kelompok berkategori penduduk rentan administrasi kependudukan.
.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH. H. Yudanegara, Ph.D., dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kanwil DIY Kementerian Hukum dan HAM (8/3). Hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota KPU, Wawan Budiyanto, Kepala Kanwil DIY Kemenkumham, Agung Rektono Seto, dan perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY.
.
Menurut Kanjeng Yudanegara, penghuni lapas dan rutan merupakan penduduk yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Maka, Pemerintah melalui Dinas Dukcapil yang harus turun mendatangi mereka.
.
“Dokumen adminduk seperti KK dan KTP menjadi dokumen paling awal yang harus dimiliki setiap penduduk, termasuk penghuni lapas dan rutan. Tanpa itu, penduduk tidak bisa mengakses seluruh layanan publik, bahkan tidak bisa menggunakan hak pilih di Pemilu dan Pilkada tahun depan,” kata Kanjeng Yudanegara.
.
Atas dasar tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY secara rutin memfasilitasi para penghuni lapas dan rutan untuk memperoleh KTP dan KK (jemput bola). Pihak pengelola lapas dan rutan terlebih dahulu mengidentifikasi warga binaannya yang belum memiliki KTP dan KK. Lalu, petugas Dinas Dukcapil akan mengunjungi lapas dan rutan untuk melakukan verifikasi, validasi, perekaman biometrik, hingga penerbitan KK dan KTP.

“Setiap warga binaan punya masalah berbeda yang melatarbelakangi mengapa mereka tidak memiliki dokumen adminduk. Makanya Dinas Dukcapil hadir membantu memberikan solusi sampai KK dan KTP terbit. Prinsip kami, semua masalah yang menghambat kepemilikan dokumen adminduk pasti ada jalan keluarnya,” ujar Kanjeng Yudanegara.
.
Sementara itu, Kepala Kanwil DIY Kemenkumham, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi kepada Biro Tapem setda DIY bersama jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY yang bersedia terjun ke lapas dan rutan memberikan pelayanan. “Melalui program jemput bola adminduk, warga binaan sangat dimudahkan memperoleh KTP dan KK. Karena kami berharap semua penghuni lapas dan rutan bisa memanfaatkan hak pilih saat Pemilu-Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.
.
.


Share

Comments ()