Biro Tapem Melakukan Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kelurahan Giwangan

Biro Tata Pemerintahan melalui Bagian Bina Adminduk dan Capil melakukan kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kelurahan Giwangan (Kamis, 16 Feb) dan Kelurahan Suryatmajan (Jumat, 17 Feb). Pada kesempatan ini Ibu Rokhani Yuliyanti, Kepala Bagian Bina Adminduk Biro Tata Pemerintahan Setda DIY didampingi oleh narasumber dari Komisi A DPRD DIY dan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.

Narasumber Komisi A DPRD DIY menyampaikan mengenai adanya Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan KIA. Mengingat Perda tersebut telah berlaku selama 8 tahun serta telah banyaknya perubahan tentang administrasi kependudukan maka perlu dilakukan perubahan agar sesuai dengan keadaan terbaru.

Tim Penggerak PKK, ketua RW, ketua kampung yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini sangat antusias. Banyak permasalahan yang dipertanyakan salah satunya adalah banyak penduduk yang tinggal di wilayahnya namun dokumen kependudukannya masih beralamat di wilayah lain maupun sebaliknya (penduduk non permanen). Untuk memfasilitasi pendataan penduduk non permanen tersebut, penduduk non permanen dapat melakukan pendaftaran di aplikasi milik Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga dapat diketahui alamat dokumen kependudukan dan alamat tempat tinggal saat ini. Peserta sosialisasi juga antusias dengan pengenalan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penjelasan terkait Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.


Share

Comments ()