Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY pada hari Rabu (8/12) melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan bersama Badan Kepegawaian Daerah DIY, Dinas Sosial DIY serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di Ruang Rapat Dharma Praja Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Perjanjian kerjasama data kependudukan ini dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan ini dimaksudkan agar data kependudukan dapat digunakan dengan baik untuk pelayanan publik dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan bekerjasama dengan OPD Pemda DIY maupun swasta.

"Setelah kerjasama pemanfaatan data ini dilakukan diharapkan dari OPD pengguna selalu memantau keamanan datanya agar tidak terjadi kebocoran data kependudukan", ungkap HET Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si. Kepala Biro Tata Pemerintahan.

Pemanfaatan kerjasama ini nantinya akan digunakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk pendataan peserta didik baru, Dinas Sosial untuk penyandingan data bantuan sosial, serta Badan Kepegawaian Daerah untuk pendataan calon ASN maupun Non ASN.
.
 


Share

Comments ()