Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan

Pada Hari Rabu, 10 November 2021, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tema : "Data Kependudukan untuk Persiapan DP4 Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024"
.
Dalam Acara tersebut hadir sebagai narasumber adalah
1. Bapak Het Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY )
2. Bapak Eko Suwanto, S.T., M.Si. (Ketua Komisi A DPRD DIY)
3. Bapak Hamdan Kurniawan, M.A (Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY )
.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Tata Pemerintahan menyampaikan materi terkait Arah Kebijakan Nasional Dukcapil Dalam Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
.
Beberapa Dukungan yang menjadi wewenang Dukcapil Pusat antara lain:
a. Pemadanan dan sinkronisasi data pemilih dgn data kependudukan
b. Penyerahan DAK2 & DP4
c. Penyediaan blangko KTP-el
d. Penyusunan kebijakan bagi daerah
.
Sementara hal yang menjadi wewenang daerah adalah:
a. Penyediaan sarpras (kecuali blangko KTP) perekaman dan pencetakan KTP-el
b. Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk (termasuk pemilih
c. pemula & penduduk rentan adminduk)
d. Pencetakan KK baru bagi penduduk pindah & datang
e. Penerbitan akta kematian bagi penduduk meninggal
f. Verifikasi data penduduk dengan data pemilih hasil verifikasi faktual di KPU
.
.
 


Share

Comments ()