Pendampingan dan Arahan terkait usulan Bantuan Keuangan Khusus Reformasi Kalurahan Tahun 2025

Yogyakarta-Dalam upaya penerapan Reformasi Kalurahan Tahun 2025, Kamis, 12 September 2024 Biro Tata Pemerintahan, Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat, dan Paniradya Kaistimewan yang diwakili oleh Ahmad Ghozali, S.IP dan Mahdiana Khotimah Indah, SH, Arum Widyatsih, S.Sos, dan Eko Suryanti, S.Sos, M.AP, berkolaborasi untuk memberikan pendampingan dan arahan terkait usulan Bantuan Keuangan Khusus Reformasi Kalurahan Tahun 2025 yang dihadiri oleh 
Tim Reformasi Kalurahan di 4 (empat) Kabupaten di DIY  termasuk  64 Kapanewon secara luring dan daring.

Dalam sambutan dan pembukaannya, mewakili Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, Bapak Ahmad Ghozali menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut Pergub 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, telah disusun Keputusan Sekda DIY Nomor: 76/SEKDA/VII/2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2025, yang menjadi bagian dari pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Melalui bantuan ini, diharapkan dapat menstimulasi dan mempercepat pelaksanaan Reformasi Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampai dengan 31 Juli 2024 sejumlah 392 Kalurahan telah mengirimkan proposalnya dan telah dicermati bersama oleh Tim Reformasi Kalurahan Pemda DIY.

Ibu Mahdiana Khotimah Indah SH menguatkan Kembali bahwa Reformasi Kalurahan merupakan aktualisasi misi dan strategi pembangunan DIY yang diterjemahkan dalam dua pendekatan yaitu Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Beberapa hal arahan pasca pencermatan proposal untuk ditindaklanjuti Tim Reformasi Kalurahan Kabupaten antara lain:
- segera melakukan koordinasi tindaklanjut terhadap hasil review pencermatan proposal
- tim reformasi kalurahan kabupaten melakukan pendampingan revisi substansi proposal dengan memperhatikan program/kegiatan sesuai Juknis BKK Reformasi Kalurahan
- hasil proposal yang telah direvisi, kemudian dikompilasi oleh Kapanewon dan DPMD Kabupaten, selanjutnya dikumpulkan ke Pemda DIY

Ibu Arum Widyatsih dari Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY menyampaikan hasil pencermatan terhadap usulan program/kegiatan reformasi pemberdayaan masyarakat yang perlu disesuaikan aktivitasnya sesuai Juknis sebagaimana 5 (lima) kegiatan Utama yang menjadi target , yaitu:
- Penguatan penanganan stunting
- pendampingan pengembangan kebudayaan
- pembangunan lingkungan yang mendukung, perekonomian,sosial,dan pengembangan kebudayaan
- pemberdayaan perekonomian
- penanganan kemiskinan

Ibu Eko Suryanti, Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Kelembagaan Paniradya Kaistimewan menyampaikan pedoman dalam pengusulan program/kegiatan BKK Reformasi Kalurahan, antara lain:
- Persentase BKK Reformasi Kalurahan memang tidak mengatur secara khusus adanya proporsi pembagian antara Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, namun terhadap Kabupaten yang masuk dalam kategori angka kemiskinan dan stunting yang masih tinggi berdasarkan data BPS, maka usulan program/kegiatan diprioritaskan lebih besar proporsinya untuk penanganan kedua hal tersebut yang merupakan kegiatan Utama reformasi pemberdayaan masyarakat.
- BKK Reformasi Kalurahan bersifat sinergi pendanaan, pastikan usulan tidak duplikasi dengan sumber pendanaan lainnya.
- Usulan program/kegiatan bersifat inovatif, memiliki daya ungkit sesuai kondisi potensi masing-masing kalurahan.


Share

Comments ()