Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Yogyakarta

Senin, 15 Maret 2021 Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan . Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Bina Administrasi Pemerintahan Kalurahan/ Kelurahan dan Kapanewon/ Kemantren, Yasrizal, S.Sos., M.Si. dan selanjutnya sebagai pembicara adalah Komisi A DPRD DIY, dengan tema, “Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Perkotaan”. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta, dengan tema,”Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat melalui Peran LPMK” Wasingatu Zakiyah, International Institusi for Democracy and Electoral Assistance/IDEA Yogyakarta), dengan tema, “Isu Strategis Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Wilayah Perkotaan”.

 

Pelaksanaan Bimtek bertujuan untuk (1) Meningkatkan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif; (2) Meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan,pembangunan partispatif dan pemberdayaan masyarakat. (3) Mendorong invovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan. (4) Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam hubungan kerja yang harmonis.

 

Sebagaimana dimaksud UU 23 Tahun 2014 bahwa daerah Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan, dan kecamatan dibagi atas Kelurahan dan/atau desa (pasal 2 ayat 2). Kecamatan sendiri adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat (Pasal 1 angka 24), namun Camat sendiri tidak memiliki wewenang layaknya seperti kepala wilayah. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, peran dan tanggungjawab diperjelas. Kedudukan Kecamatan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten / Kota yang dipimpin oleh Camat memiliki wilayah Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Kelurahan sebagai perangkat kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah. Lurah juga melaksanakan ketugasan yang meliputi: pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Dalam melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kelurahan dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

 

Sebagai mitra, maka Pemerintah Kelurahan dan LPMK harus bersinergi dengan tujuan agar pembangunan SDM dan infrastruktur bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, guna mendukung program percepatan pembangunan di Wilayah Kota. Perencanaan pembangunan di wilayah Kota tidak terlepas dari proses musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan sebagai wadah penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, Partisipasi dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, perwakilan kelompok masyarakat miskin dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada masyarakat kelurahan.

 

Karakteristik Masyarakat Kelurahan yang majemuk berpotensi menimbulkan permasalahan sosial kemasyarakatan yang lebih kompleks dibandingkan dengan wilayah perdesaan. Sebagaimana dewasa ini pasca mewabahnya virus corona disease (covid-19), dampak yang ditimbulkan pada perekonomian masyarakat cukup signifikan. Disinilah perlunya dorongan dan dukungan dari LPMK untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan pada penyusunan perencanaan program/kegiatan dengan updating data informasi terkait kondisi masyarakat yang terjadi sebagai database perumusan kebijakan yang strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat kelurahan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari ikhtiar pembinaan terhadap sinergitas peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Pemerintah Kelurahan, maka Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan Setda DIY perlu menyelenggarakan forum untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas terhadap Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa sebagai institusi yang mengelola aspirasi dari berbagai isu strategis yang ada wilayah perkotaan.


Share

Comments ()