Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se-Kabupaten Gunung Kidul Angkatan I

Pada hari Rabu (10/03/2021), Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Angkatan I Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Unit 8 dan 9 dengan peserta dari Bamuskal se-Kabupaten Gunung Kidul

 

Hadir dalam acara tersebut para narasumber :

  1. Anggota Komisi A DPRD DIY (Dra. Hj. Siti Nurjannah)
  2. Kepala Seksi PPA II C, Bidang PPA II, Kanwil DJPB DIY (Pudjo Priyatno).
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Kidul,(Subiyantoro, S.IP.)

 

Dalam kesempatan tersebut Dra. Hj. Siti Nurjannah menyampaikan bahwa perlu adanya upaya untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di kalurahan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan Peran serta dan partisipasi mayarakat Kalurahan dalam menghadapai penyebaran   dalam menghadapi pandemi covid 19 ini
  2. Melakukan Musyawarah Kalurahan dimana semua unsur ikut serta seperti Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis seperti Perubahan APBKal  untuk membiayai pencegahan penyebaran covid 19

 

Selain itu, Bapak Pudjo Priyatno juga menyampaikan terkait Penyaluran Dana Desa Tahun 2021, “Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, kecuali berdasarkan Musdes tidak terdapat penerima BLT Desa. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non BLT Desa.”

 

Sedangkan Bapak Subiyantoro, S.IP. menyampaikan tentang Langkah-Langkah Dukungan Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro, Langkah-langkah tersebut antara lain: (1)Carik mengkoordinasikan review RKPKal dan APBKal 2021 dalam rangka merespon dukungan pelaksanaan PPKM berskala mikro di Kalurahan. (2) Lurah melakukan refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19, (3) Tetapkan Perkal ttg PPKM dan Posko Covid-19, selanjutnya tetapkan Keputusan Lurah ttg Timlak Posko Covid-19 di Kalurahan. (4) Rapat Timlak Posko Covid-19 à Agenda Kegiatan Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Dukungan dalam rangka implementasi kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kalurahan Padukuhan dan RT.


Share

Comments ()