Koordinasi Kesepakatan Garis Batas Wilayah Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesepakatan Garis Batas Wilayah Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

 

Acara berlangsung selama 3 hari berturut-turut di tempat yang berbeda, mulai hari Selasa (8/9) bertempat di Balai Desa Donorejo Kecamatan Kaligesing, Rabu (9/9) bertempat di Balai Desa Durensari Kecamatan Bagelen, dan Kamis (10/9) bertempat di  Balai Desa Benowo Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

 

Acara sinkronisasi tersebut menghadirkan unsur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Camat, Panewu, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah yang berbatasan langsung.

 

Inti kegiatan ini adalah menindaklanjuti hasil overlay penarikan garis batas daerah pada segmen antara Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo, versi Kabupaten Purworejo dan versi Kabupaten Kulon Progo dimana diketahui terdapat 6 blok subsegmen yang mengalami perbedaan (tidak berhimpit). Dalam melaksanakan implementasi Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Daerah, dilakukan klarifikasi perbedaan penarikan garis batas tersebut menggunakan metode kartometrik yang melibatkan Camat, Panewu, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah yang berbatasan.

 

Akhir dari kegiatan ini adalah tercapainya kesepakatan penarikan garis batas dengan ditandatanganinya Berita Acara Koordinasi Kesepakatan Garis Batas Wilayah antara Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.


Share

Comments ()