Tapem Srawung Kalurahan Srimartani

#TapemSrawungKalurahan

Berdialog dengan kalurahan, mendengar permasalahan, saran dan masukan dari para stakeholder kalurahan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
.
Prinsip yang dipegang adalah kepatuhan pada regulasi, yakni UU 6/2014 tentang Desa, dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
.
Ketidaklancaran komunikasi antara stakeholder kalurahan dengan stakeholder Pemkab dan Pemda DIY, coba dibuka oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melalui fungsi Korbinwas.
.
(KPH. Yudanegara, Ph.D., Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren).
---------------
.
#TapemSrawungKalurahan kali ini dilaksanakan di Kalurahan Srimartani, Piyungan, Bantul (27/8). Hadir dalam acara tersebut, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Kab. Bantul, Bagian Adm. Pemdes Setda Kab. Bantul, Panewu Piyungan, serta Lurah, Bamuskal, dan Ketua BUMKal dari kalurahan se-Kapanewon Piyungan.
.
Diskusi berjalan santai dan hangat. Masing-masing kalurahan menyampaikan potensi wilayah, rencana pembangunan, dan kendala yang dihadapi dalam realisasinya. Kanjeng Yudo menjawab satu-per satu kendala yang dihadapi kalurahan.
.
"Bapak/Ibu tolong diperkuat komunikasinya dengan Bappeda Kab. Bantul, agar perencanaan sinergis dengan Pemkab Bantul. Nanti Bapak Panewu Piyungan akan membantu. Manfaatkan Danais baik yang melalui kabupaten atau yang langsung ke kalurahan melalui BKK. Untuk itu, Bapak/Ibu di kalurahan perlu memahami Pergub DIY 85/2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan, dan Pergub DIY 100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan", kata Kanjeng Yudo.
.
.


Share

Comments ()