Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan

Kalurahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidupkehidupan-penghidupan. Pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan diperlukan reformasi kalurahan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum Reformasi Kalurahan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reformasi Kalurahan. 

 

Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini yaitu untuk menjadi pedoman bagi:

a. Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi  terhadap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan Reformasi Kalurahan; dan  

b. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan Reformasi Kalurahan. 

 

Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini yaitu:
a. memberikan arah implementasi Reformasi  Kalurahan;
b. tersedianya standar proses yang baik guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Reformasi Kalurahan;  
c. memastikan koordinasi lintas sektor lintas aktor guna memperkuat keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Kalurahan; dan 
d. mendukung tercapainya sasaran strategis Pemerintah Daerah. 

Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dapat diunduh disini.


Share

Comments ()