Informasi Publik

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi, terutama di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik secara benar dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakan Badan Publik. Dinas Kominfo DIY telah melakukan beberapa upaya untuk menyediakan, mengumumkan dan melayani informasi publik kepada masyarakat.

Selanjutnya Dinas Kominfo DIY melalui Keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nomor : 00096/KPTS/I/Ro.Tapem/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pada Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, telah membentuk organisasi Pengelola Informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Comments ()