Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi kepada PPID Pembantu Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, melalui:

  1. Lisan dengan datang langsung ke Kantor Biro Tata Pemerintahan Setda DIY di Gd. Kresna Unit 2 Lt.1, Kompleks Kepatihan, Danurejan Yogyakarta.
  2. Layanan daring dengan mengisi formular pada link berikut ini.

Atasan PPID akan memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan. Apabila terdapat penguatan alasan putusan bawahan maka alasan tertulis akan disertakan melalui alamat email pemohon keberatan.

Jika pemohon keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, penyelesaian sengketa informasi public dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui:

  1. Kantor Komisi Informasi DIY di Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lt 2, Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152
  2. Email Komisi Informasi DIY di kip-diy@jogjaprov.go.id
  3. Website Komisi Informasi DIY di https://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/
  4. Telepon Komisi Informasi DIY di (0274) 374289

Berikut adalah alur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi DIY

Comments ()