Tata Cara Memperoleh Informasi
PPID Pembantu pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://birotapem.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: rotapem@jogjaprov.go.id - Melalui Media Sosial
- Instagram : @birotapemsetdadiy
- Facebook : Biro Tapem Setda DIY
- Twitter : @birotapemdiy
- Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562811 psw 1251, 1257 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 581507 - Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Kode Pos 55213." - Datang Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Gd. Kresna Unit 2 Lt. 1, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI |
JAM PELAYANAN |
ISTIRAHAT |
Senin - Kamis |
08.00 - 15.00 WIB |
12.00 - 13.00 WIB |
Jumat |
08.00 - 14.00 WIB |
11.00 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Comments ( )