Tata Cara Memperoleh Informasi

PPID Pembantu pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  1. Melalui Website atau E-mail
    Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://birotapem.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: rotapem@jogjaprov.go.id
  2. Melalui Media Sosial
    • Instagram : @birotapemsetdadiy
    • Facebook : Biro Tapem Setda DIY
    • Twitter : @birotapemdiy
  3. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562811 psw 1251, 1257 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 581507
  4. Melalui Jasa Pos/Persuratan
    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Kode Pos 55213."
  5. Datang Langsung
    Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Gd. Kresna Unit 2 Lt. 1, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.

Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARI

JAM PELAYANAN

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

08.00 -  15.00 WIB

12.00  - 13.00 WIB

Jumat

08.00 -  14.00 WIB

11.00 -  13.00 WIB

 

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Comments ()