Hak dan Kewajiban Badan Publik dan Pemohon Informasi

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK DAN PEMOHON INFORMASI

1. HAK

HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah :

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

 

2. KEWAJIBAN

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional.
  5. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam mewujudkan point 1 s/d 4.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Comments ()