Sosialisasi Perda 9 tahun 2015 dan Kebijakan Adminduk

Pada Hari Selasa dan Rabu 24 – 25 Maret 2021, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melaksanakan Sosialisasi Perda no 9 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak. Dalam acara yang di hadiri oleh Lurah se Kota Yogyakarta dan Ketua PKK dihadirkan dua narasumber, yaitu Ibu Rokhani Yuliyanti, S.H selaku Kepala Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Ibu Dra. Cristina Lucy Irawati selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan bahwa Perda 9 tahun 2015 Mengatur Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi:

  1. pendaftaran penduduk ;
  2. pencatatan sipil ;
  3. Pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.

Hal lain yang disampaikan adalah terkait implementasi Kebijakan Adminduk di Kota Yogyakarta yang meliputi Penerapan TTE, Cetak Mandiri dan Penggunaan Kertas Putih, Legalisasi Dokumen TTE, KTP El Berlaku Seumur Hidup (Sepanjang Tidak Ada Perubahan Elemen Data), Pelayanan Adminduk Tidak Boleh Dipungut Biaya/Gratis, Data Kependudukan Untuk Keperluan Pembangunan Dan Pemerintahan, Pengurusan KTP El Dan Akta Kelahiran Tanpa Pengantar RT, RW, Kel/Desa, Kartu Identitas Penduduk Untuk Semua Usia serta Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Inovasi.

Hal yang tidak kalah penting adalah tentang Pelayanan Dukcapil di masa pandemi covid 19:

  1. Perubahan bentuk layanan dr tatap muka ke bentuk layanan online sejak dr proses permohonan pengajuan layanan dokumen hingga proses penyampaian dokumen kepad pemohon.
  2. Kecuali Dokumen KTP-El & KIA masih berupa fisik maka penyampaian kpd pemohon dilakukan melalui Pos
  3. Perubahan layanan tersebut dimulai sejak adanya instruksi baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk melakukan protokol covid dan social distancing dalam pemberian layanan ;

Share

Comments ()