Kunjungan ke LKS Almarina Gunungkidul

Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara, begitulah bunyi pasal 34 ayat 1 UUD NKRI 1945. Jika dimaknai lebih dalam, itu berarti negara wajib hadir dalam penanganan masalah kemiskinan dan anak-anak telantar. Dalam perjalanan sejarah, panti asuhan menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang karena suatu hal tidak mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya dari orang tua. Termasuk di dalamnya hak untuk dikenal dan diakui melalui kepemilikan identitas diri, seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak. Selama ini, pengelola panti telah berusaha penuh dalam memperjuangkan kepemilikan akta kelahiran bagi anak asuhnya, akan tetapi dalam proses pengurusannya kerap kali ditemui kendala yang menghambat diterbitkannya dokumen tersebut. Dari situlah pemerintah perlu memberikan solusi demi proses pelayanan dokumen kependudukan yang lebih lancar.

Pada hari Kamis (8/9), Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melalui Bagian Bina Admindukcapil berkesempatan untuk mengunjungi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Almarina Srimpi di daerah Munggur, Ngipak, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Selain menjalin silaturahmi, rombongan juga bermaksud untuk menjaring permasalahan yang dialami oleh pengelola panti dalam mengurus akta kelahiran anak asuhan. Pihak panti menyampaikan kendala yang paling sering ditemui adalah sulitnya mencari dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan akta kelahiran seperti dokumen kependudukan orang tua si anak. Padahal mayoritas anak-anak di panti asuhan adalah anak yatim piatu yang sudah tidak memiliki orang tua. Tentu hal ini perlu dicarikan solusinya supaya anak-anak tersebut dapat segera memperoleh haknya.

Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat dalam permohonan pelayanan dokumen kependudukan, termasuk di dalamnya akta kelahiran. Ditambah dengan adanya Permendagri No. 9 Tahun 2006 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Dinas Dukcapil di daerah dituntut untuk semakin proaktif dalam meningkatkan pelayanan penerbitan akta kelahiran di wilayahnya. Biro Tapem berkomitmen untuk dapat memberikan fasilitasi kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak panti, khususnya Panti Almarina Srimpi. Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Harapannya kelak anak-anak tersebut bisa segera memiliki dokumen kependudukan dan memperoleh layanan publik yang sama seperti anak-anak pada umumnya. -Mon


Share

Comments ()