SIMITRA

Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi fasilitasi kerja sama dalam negeri maka dibentuklah sistem informasi digital berupa aplikasi SIMITRA (Sistem Informasi Terpadu Kerja Sama) yang secara garis besar memuat proses dan tata cara pengajuan kerja sama dalam negeri, dokumen administrasi yang diperlukan, dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama. Dengan adanya SIMITRA diharapkan fasilitasi kerja sama dalam negeri dapat berjalan optimal, transparan, dan berkepastian.

Fasilitasi kerja sama dalam negeri terintegrasi secara digital sehingga lebih mudah dan cepat diakses. Fasilitasi kerja sama dalam negeri merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang ada di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang menyasar pada instansi pemerintah di DIY. Sehingga dalam pelaksanaannya harus memenuhi aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. Dengan demikian proses fasilitasi kerja sama dalam negeri dapat berjalan lebih cepat, hingga kurang dari 1 (satu) bulan. Kemudian lebih mudah dalam pelaksanaannya, karena dapat diakses secara online. Di samping itu, stakeholder penerima manfaat yang mempunyai hak memperoleh pelayanan dapat memantau posisi terakhir pelaksanaan fasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Database fasilitasi kerja sama dalam negeri diusahkan agar akurat dan akuntabel. Akuratnya data-data tersebut dapat memudahkan dalam proses monitoring dan evaluasi yang mencakup mana saja kesepakatan kerja sama yang harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, sampai pada memotret input (jumlah dana yang telah dikeluarkan daerah sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama), output (hasil kerja sama), dan outcome (dampak kerja sama, utamanya pada masyarakat). Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan rekomendasi kebijakan pada pimpinan apakah suatu perjanjian kerja sama perlu diperpanjang atau tidak diperpanjang. Hal ini akan mendukung akuntabilitas pelaksanaan kerja sama dalam negeri.

Diseminasi tata cara perjanjian kerja sama dalam negeri lebih optimal. Stakeholder penerima manfaat dapat cepat merespon kerja sama dalam negeri karena telah mengetahui dan memahami tata cara perjanjian kerja sama dalam negeri beserta dokumen administrasi kelengkapannya secara digital. Hal ini akan mempercepat proses fasilitasi kerja sama dalam negeri oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

 


Share

Comments ()