Sarasehan Bersama Masyarakat Padukuhan Karangber

Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY menghadiri undangan tarawih serta sarasehan dengan Panewu Pajangan, Lurah, Pamong, Bamuskal, dan masyarakat Kalurahan Guwosari di Masjid Khasnatullah, Padukuhan Karangber (16/4).
.
KPH. H. Yudanegara, Ph.D., dari Biro Tapem Setda DIY saat sarasehan menyampaikan tujuan Undang-Undang Keistimewaan DIY, salah satunya untuk mensejahterakan masyarakat.
.
"Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan ditugasi Bapak Gubernur untuk melaksanakan empat dari lima urusan keistimewaan. Monggo masyarakat turut memberikan masukan pada pemerintah kalurahan dalam #muskal dan #musrembangkal agar #Danais dirasakan langsung oleh warga", tutur Kanjeng Yuda.
.
Menurutnya, ukuran sejahtera tidak hanya pada sisi kemakmuran, namun juga kenyamanan warga. "Ini dimensinya luas, termasuk kesehatan dan keamanan masyarakat. Tentu tetap pada koridor empat urusan keistimewaan yang ditugaskan pada Lurah", lanjut Kanjeng Yuda.
.
Termasuk dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, peran Pemerintah Kalurahan dan masyarakat melalui Jaga Warga dibutuhkan untuk mendeteksi serta mencegah anak-anak muda terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
.
"Pastikan anak-anak kita ada di rumah pada jam 10 malam, lalu pastikan juga anak-anak kita memiliki lingkungan pergaulan yang bersifat positif. Laporkan pergerakan massa di lingkungan anda pada Polsek lewat jam 10 malam", tutur Kanjeng Yuda.
.
Acara tarawih dan sarasehan diawali dengan kegiatan buka bersama, tentunya dengan menu hidangan khas asli Kalurahan Guwosari, yakni Ingkung Ayam Kampung Jawa yang legendaris dan maknyus rasanya.


Share

Comments ()