Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Tanah Kalurahan

Senin (28/03/2022) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Tanah Kalurahan dengan mengundang Kraton dan Pakualam, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY ( Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren ), Biro Hukum Setda DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Ginungkidul, Nayantaka, serta Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Kabupaten Gunungkidul.
.
Konsultasi Publik diawali dengan paparan dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dalam menjelaskan isi beserta pemahamannya yang terdapat dalam rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Tanah Kalurahan tersebut.
.
KPH. H. Yudanegara, Ph.D. (Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tata Pemerintahan Setda DIY) menghimbau kepada Lurah dan Pamong Kalurahan Kabupaten Gunungkidul agar dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan unek-unek / aspirasinya dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan yang menjadi pokok pembahasan utama dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini.
.
Pemerintah Kalurahan diharapkan mampu memberikan masukan dalam Rancangan Pergub tentang Tanah Kalurahan ini dengan menyampaikan aspirasi sesuai dengan kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga ketika Peraturan Gubernur ini lahir, akan menjadi tameng yang baik dan menguntungkan bagi Kalurahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Share

Comments ()