Sosialisasi Kelembagaan Asli DIY

KPH. Yudanegara, Ph.D (Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY), memberikan pemaparan terkait Kelembagaan Asli Kalurahan dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan, pada 14-15 September 2021 di Gedung Induk Parasamya Komplek Pemda Bantul.
.
Dalam materinya, Kanjeng Yudo juga membahas tentang Papan Nama Keistimewaan, yang bertujuan untuk mensosialisasikan pengembalian nomenklatur kelembagaan Desa menjadi Kalurahan, sesuai dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.
.
Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 100 Tahun 2021 diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, dan dibuka oleh Bapak Ir. Pulung Haryadi, M.Sc (Asisten III Bidang Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul).
.
Bertindak sebagai pembicara lain adalah Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan pada Paniradya Kaistimewan dari Paniradya Keistimewaan, Nur Ikhwan Rahmanto, S.Ant., M.URP, dan Nugraha Wahyu Winarna, Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Keistimewaan.
.
Setidaknya ada 30 Kalurahan yang hadir perharinya, dan sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul, untuk mendiskusikan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2020.
 


Share

Comments ()