Unit Kerja

1. Bagian Pemerintahan Umum

Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pemerintahan umum dan penataan wilayah.

Bagian ini juga memiliki fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bagian Pemerintahan Umum;

  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang tata praja, bina administrasi kewilayahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa dan politik;

  3. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan bidang tata praja, penataan dan administrasi kewilayahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa dan politik;

  4. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan urusan keistimewaan bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

  5. koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah;

  6. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pengusulan peresmian pengangkatan, pemberhentian penggantian antar waktu dan pemberhentian s mentara anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota;

  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pension Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

  8. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah;

  9. fasilitasi dan koordinasi penataan wilayah, administrasi perbatasan dan toponimi;

  10. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata praja, bina administrasi kewilayahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa dan politik;

  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bagian Pemerintahan Umum; dan

  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

 

2. Bagian Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren

Bagian Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren serta ketatausahaan Biro.

Bagian ini juga mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren;

  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren;

  3. penyiapan bahan pembinaan forum komunikasi Kapanewon/Kemantren dan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Pemerintahan Kalurahan;

  4. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi/harmonisasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren;

  5. penyiapan bahan pembinaan penyelenggaraan reformasi birokrasi kalurahan;

  6. pembinaan upaya percepatan pembangunan Kalurahan/Kelurahan melalui bantuan pendampingan dan bantuan teknis;

  7. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan perencanaan;

  8. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;

  9. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Biro;

  10. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;

  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program Biro Tata Pemerintahan dan program Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren; dan

  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

 

3. Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk meningkatkan persentase kepemilikan dokumen penting administrasi kependudukan (Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian).

Bagian ini juga memiliki fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  3. penyiapan bahan dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  4. fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  5. pelayanan pemanfaatan data, penyusunan profil, dan publikasi informasi kependudukan;
  6. pengelolaan data dan informasi kependudukan;
  7. fasilitasi dan koordinasi penguatan kapasitas kelembagaan administrasi kependudukan;
  8. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendukung penyelenggara administrasi kependudukan;
  9. fasilitasi dan koordinasi penanganan permasalahan penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  10. fasilitasi dan koordinasi pendataan penduduk non permanen dan rentan administrasi kependudukan;
  11. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi orang asing;
  12. penyelenggaraan pelayanan terpadu administrasi kependudukan;
  13. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penerbitan identitas kependudukan digital;
  14. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Kartu Identitas Anak;
  15. fasilitasi penerbitan surat keterangan pemulangan jenazah/kerangka/abu orang asing;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  17. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

Comments ()