Sejarah

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah dinetapkan 5 (lima) urusan yang menjadi kewenangan keistimewaan DIY. Kelima urusan tersebut yaitu tata cara pengisian jabatan dan kedudukan serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan adanya ketugasan Biro Tata Pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah serta Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Biro Tata Pemerintahan dengan perangkat paling banyak 4 (empat) bagian yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Rincian dari tugas dan fungsi Biro Tata Pemerintahan tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Comments ()