Gambaran Umum

Susunan organisasi Biro Tata Pemerintahan, terdiri atas:

1. Kepala Biro

     Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan membawahi Kepala Bagian.

2. Bagian Pemerintahan Umum

    Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pemerintahan umum dan penataan wilayah. Bagian Pemerintahan Umum dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/ Kelurahan dan Kapanewon/ Kemantren

    Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan,
dan pengevaluasian penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren serta ketatausahaan Biro. Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan membawahi Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan Biro.

4. Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk meningkatkan persentase kepemilikan dokumen penting administrasi kependudukan (Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian). Bagian ini terdiri atas:

    a. Subbagian Bina Pendaftaran Penduduk

        Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

    b. Subbagian Bina Pencatatan Sipil

        Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengevaluasian penyelenggaraan pencatatan sipil.

    c. Subbagian Bina Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

        Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan.

Comments ()