Audiensi dan Aspirasi Staf Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta Amarta

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, KPH. H. Yudanegara, Ph.D., hadir memenuhi undangan DPRD DIY dalam rangka Menerima Audiensi dan Aspirasi Staf Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta "Amarta", pada Jumat (23/4) siang di Ruang Rapur Lt. 2 DPRD DIY.
.
Dalam kesempatan tersebut, Kanjeng Yudanegara menyampaikan beberapa hal, yang poinnya sebagai berikut.
 

  • Bahwa regulasi terkait status Staf Pamong Kalurahan (atau Staf Desa) telah diatur dengan Permendagri 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang ditindaklanjuti dengan regulasi oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten.
  • Hendaknya "Amarta" berkoordinasi dengan paguyuban induk Lurah dan Pamong Kalurahan di masing-masing wilayah kabupaten, sehingga posisinya lebih kuat dalam menyampaikan aspirasinya.

Pemerintah Daerah DIY siap untuk mengkoordinasikan aspirasi "Amarta" sesuai dengan kewenangannya.
 


Share

Comments ()