Sinkronisasi Peta Batas Wilayah antara Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Kulon Progo, Pemda DIY

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sinkronisasi Peta Batas Wilayah antara Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Purworejo, Kamis (6/8) pagi ini di Ruang Arahiwang Komplek Setda Kabupaten Purworejo.

Acara sinkronisasi tersebut menghadirkan unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo) dan unsur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo).

Hasil pertemuan pada hari ini adalah overlay penarikan garis batas daerah pada segmen antara Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo, versi Kabupaten Purworejo dan versi Kabupaten Kulon Progo. Hasil overlay diketahui terdapat 6 blok subsegmen yang terdapat perbedaan penarikan garis batas (tidak berhimpit).

Menindaklanjuti temuan tersebut dan mempedomani Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Daerah, akan dilakukan pertemuan lanjutan guna menyelesaikan perbedaan penarikan garis batas tersebut baik menggunakan metode kartometrik maupun tracking lapangan, dengan melibatkan pemerintah desa yang berbatasan sampai mencapai sebuah kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.


Share

Comments ()