Forum Komunikasi Adminduk DIY

Senin (29/11) Biro Tata Pemerintahan melalui Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Forum Komunikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) membahas mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun anggaran 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota di wilayah DIY dengan narasumber dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/556/SJ tanggal 4 Oktober 2021 hal Pendanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2022 dijelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2022 DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk tidak dianggarkan maka perlu tindak lanjut dari masing-masing Daerah dan Dinas Dukcapil untuk segera menganggarkan dengan dana daerah / APBD agar layanan kependudukan dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut komunikasi antara Pemda DIY dengan Kemendagri untuk menyampaikan hasil koordinasi masing-masing Kabupaten/Kota terkait anggaran pengganti DAK.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh narasumber Bapak Adel Trilius, S.E., M.M. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pasal 32 ayat (6) “Dalam hal jenis DAK Nonfisik tidak dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Daerah Dapat menggunakan sisa DAK Nonfisik sesuai dengan petunjuk teknis paling akhir yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait”.


Share

Comments ()