Sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 di Kalurahan Purwobinangun

 

Pada hari Selasa (21/9 dan 28/9) Biro Tata Pemerintahan melaksanakan Sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA bertempat di Aula Balai Kalurahan Purwobinangun dan Maguwoharjo. Sosialisasi ini mengundang beberapa perwakilan kalurahan, dukuh, kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta di sekitar daerah Purwobinangun dan Maguwoharjo.
.
Disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan bahwa capaian KIA di Kabupaten Sleman per bulan Agustus adalah 66,37% sehingga untuk optimalisasi perlu dilakukan percepatan penerbitan KIA berkoordinasi dengan sekolah agar pendataannya lebih efektif dan efisien. Untuk meningkatkan manfaat KIA saat ini Biro Tata Pemerintahan telah melakukan kerjasama pemanfaatan KIA dengan 11 lembaga / stakeholders dan perbankan berupa potongan harga di beberapa tempat wisata atau swalayan.
.
Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman menyampaikan saat ini sudah ada Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 7 titik yaitu di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, MPP, Kapanewon Gamping, Depok, Godean, Prambanan dan Ngaglik. Permohonan mencetak dokumen kependudukan di mesin ADM dilakukan secara online melalui dukcapilonline.slemankab.go.id maupun offline kemudian akan diberikan pin /QR Code melalui email. Dapat digunakan untuk mencetak KTPel, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
.
Harapannya dengan adanya inovasi layanan di Dinas Dukcapil dan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait data kependudukan dan meningkatkan capaian layanan adminduk mengingat layanan di Dinas Dukcapil adalah dasar untuk layanan dasar yang lain seperti sekolah, vaksin, transportasi, dan lain sebagainya.

 


Share

Comments ()