Sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 di Kabupaten Kulon Progo

Pada Senin (20/9) dan Rabu (22/9) Biro Tata Pemerintahan melalui Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA bertempat di Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi ini mengundang beberapa perwakilan kapanewon dan karang taruna yang ada di Kabupaten Kulon Progo dengan narasumber dari Biro Tata Pemerintahan, Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dan Komisi A DPRD DIY.
.
Disampaikan bahwa saat ini banyak inovasi di bidang kependudukan diantaranya penggunaan kertas putih dan tanda tangan elektronik sehingga dapat mendukung layanan online di Dinas Dukcapil.
.
Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo memiliki 29 layanan dasar dan inovasi layanan mulai dari layanan akta kelahiran hingga akta kematian. Telah diresmikan pula Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pada tanggal 21 September 2021 oleh Bupati Kulon Progo di Mall Pelayanan Publik Kulon Progo yang dapat dimanfaatkan untuk mencetak dokumen kependudukan mandiri tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil.
.
Dihimbau kepada peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi yang didapatkan dalam kegiatan tersebut dan mendorong masayarakat untuk tertib administrasi kependudukan. "Segera urus dokumen kependudukan pada semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sebelum diperlukan", tutup HET Wahyu Nugroho, S.I.P.,M.Si., Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
.

.
 


Share

Comments ()