Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Biro Tapem dan Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta

Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Rumah Sakit Bethesda menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, Selasa siang (11/5/2021) di Ruang Dharma Praja, Lt. III Biro Tata Tata Pemerintahan Setda DIY.
.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, agar lembaga pengguna mendapatkan hak akses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kemendagri.
.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Ir. Sugeng Purwanto, M.MA., menyampaikan bahwa data kependudukan harus digunakan secara optimal untuk membantu transformasi pelayanan publik ke arah yang lebih baik. Namun pada sisi yang lain, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY sebagai penyedia data juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
.
“Pemberian hak akses untuk lembaga pengguna mana pun, termasuk RS Bethesda, harus ada perjanjiannya. Sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas. Yang lebih penting lagi, kita juga sama-sama berkomitmen untuk memanfaatkan data penduduk secara benar dan menghindari penyalahgunaan data milik penduduk”, kata Ir. Sugeng Purwanto, M.MA.
.
Direktur RS Bethesda, dr. PPurwoadi Sujatno, Sp.PD., MPH., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang bersedia memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan. Sebab selama ini pihaknya sangat memerlukan alat verifikasi terkait kebenaran identitas pasien.
.
Perjanjian Kerja Sama tersebut akan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.
.
.
#Jogja
#JogjaIstimewa
#Dukcapil
#Kependudukan
#DataKependudukan
#Rotapem


Share

Comments ()